Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 30 November 2021 | 10:00 WIB
Otonomi daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/EkoHerwantoro)

adjar.id – Adjarian, dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat peran penting dari perangkat daerah.

Perangkat daerah sendiri dibentuk karena adanya urusan pemerintah yang harus segera dikerjakan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai perangkat di daerah sebagai pelaksana otonomi daerah di Indonesia yang merupakan bagian dari materi PPKn kelas 10 SMA.

Menurut UU No.23 Tahun 2014, perangkat daerah merupakan unsur yang membantu kepada daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai kewenangan daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia, Buku PPKn Kelas 10 SMA

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertingkan beberapa faktor, di antaranya keuangan, kebutuhan daerah, luas wilayah, kondisi geografis, dan lain sebagainya.

Kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak akan sama atau seragam.

Jadi, organisasi perangkat daerah di berbagai daerah akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

Nah, berikut ini susunan organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi. Kita simak, yuk!

 

“Perangkat daerah berperan penting sebagai pelaksana dari otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia.”

 

Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Susunan organisasi perangkat daerah sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah.

Berikut ini beberapa susunan organisasi yang ada di dalam perangkat daerah, yaitu:

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya

1. Sekretaris Daerah

Sekretaris daerah memimpin sekretariat daerah, di mana memiliki tugas dan kewajiban untuk membantu kepala daerah.

Tugas dan wewenang sekretaris daerah yaitu ikut dalam penyusunan kebijakan dan melakukan koordinasi dengan dinar daerah dan lembaga teknis daerah.

Jadi, secara tidak langsung sekretaris daerah menjadi jembatan dari kepada daerah kepada dinas dan lembaga teknis daerah.

Selain itu, ada juga sekretariat DPRD yang di mana di pimpin oleh sekretaris DPRD yang memiliki beberapa tugas.

 

“Sekretaris daerah merupakan organisasi perangkat daerah yang membantu kerja kepala daerah dan DPRD.”

 

Berikut ini beberapa tugas dari sekretaris DPRD, yaitu:

• Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

• Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

• Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

• Mengoordinasi dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

2. Dinas Daerah

Unsur pelaksana otonomi daerah adalah dinas daerah yang mana kepala dinas daerah menjadi orang yang bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Nah, pertanggung jawaban dinas daerah kepada kepala daerah dilakukan melalui sekretaris daerah.

 

“Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD merupakan salah satu tugas dari sekretaris DPRD.”

 

3. Lembaga Teknis Daerah

Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung dari tugas kepala daerah dalam pelaksanaan dan penyusunan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik.

Bentuk dari lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Nah, kepala badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah itu bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah

4. Kecamatan dan Kelurahan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kecamatan sendiri dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagai wewenang bupati atau wali kota.

Sementara kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatan pelimpahan dari bupati atau wali kota.

Nah, itulah perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah yang salah satunya adalah sekretaris daerah, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa tugas dan wewenang dari sekretaris daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.