Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 30 November 2021 | 10:00 WIB
Otonomi daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/EkoHerwantoro)

adjar.id – Adjarian, dalam pelaksanaan otonomi daerah, terdapat peran penting dari perangkat daerah.

Perangkat daerah sendiri dibentuk karena adanya urusan pemerintah yang harus segera dikerjakan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai perangkat di daerah sebagai pelaksana otonomi daerah di Indonesia yang merupakan bagian dari materi PPKn kelas 10 SMA.

Menurut UU No.23 Tahun 2014, perangkat daerah merupakan unsur yang membantu kepada daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintah sebagai kewenangan daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia, Buku PPKn Kelas 10 SMA

Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertingkan beberapa faktor, di antaranya keuangan, kebutuhan daerah, luas wilayah, kondisi geografis, dan lain sebagainya.

Kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak akan sama atau seragam.

Jadi, organisasi perangkat daerah di berbagai daerah akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

Nah, berikut ini susunan organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi. Kita simak, yuk!

 

“Perangkat daerah berperan penting sebagai pelaksana dari otonomi daerah di berbagai daerah di Indonesia.”