Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 30 November 2021 | 10:00 WIB
Otonomi daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/EkoHerwantoro)

3. Lembaga Teknis Daerah

Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung dari tugas kepala daerah dalam pelaksanaan dan penyusunan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik.

Bentuk dari lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.

Nah, kepala badan, kantor, dan rumah sakit umum daerah itu bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Otonomi Daerah

4. Kecamatan dan Kelurahan

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten atau kota dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kecamatan sendiri dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagai wewenang bupati atau wali kota.

Sementara kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah yang berpedoman kepada peraturan pemerintah.

Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya mendapatan pelimpahan dari bupati atau wali kota.

Nah, itulah perangkat daerah sebagai pelaksana otonomi daerah yang salah satunya adalah sekretaris daerah, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa tugas dan wewenang dari sekretaris daerah?

Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.