Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 30 November 2021 | 10:00 WIB
Otonomi daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai undang-undang yang berlaku. (unsplash/EkoHerwantoro)

Berikut ini beberapa tugas dari sekretaris DPRD, yaitu:

• Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

• Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

• Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD

• Mengoordinasi dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan fungsi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

2. Dinas Daerah

Unsur pelaksana otonomi daerah adalah dinas daerah yang mana kepala dinas daerah menjadi orang yang bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Nah, pertanggung jawaban dinas daerah kepada kepala daerah dilakukan melalui sekretaris daerah.

 

“Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD merupakan salah satu tugas dari sekretaris DPRD.”