Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

By Aisha Amira, Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB
UUD 1945 menduduki posisi tertinggi sebagai peraturan perundang-undangan. (Pixabay/Tobias Golla)

adjar.id - Adjarian, sebagai negara hukum, terdapat berbagai jenis aturan yang diterapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh beberapa lembaga yang berwenang. 

Selain itu, peraturan perundang-undangannya juga melalui beberapa prosedur, lo. 

Terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia. 

Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

Namun, apakah Adjarian tahu, salah satu jenis perundang-undangannya?

Yap! benar sekali, UUD 1945, merupakan salah satu jenis perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia, lo. 

O iya, terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia, ya. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia berikut ini!

 

"Terdapat beberapa jenis dan jenjang perundang-undangan di Indonesia."

 

Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

Berikut ini, adalah jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan jenjangnya, yaitu:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Adjarian, UUD 1945 merupakan dasar dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, lo. 

Selain itu, UUD 1945 memperoleh peringkat tertinggi dalam tata urutan Peraturan perundang-undangan Nasional.

Baca Juga: Pengertian Perundang-undangan Nasional serta Fungsi-Fungsinya

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR 1945)

Ketetapan MPR adalah berupa putusan MPR yang ditetapkan berdasarkan sidang MPR meliputi ketetapan MPR.  

Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau pun keluar majelis, ya. 

O iya, keputusan adalah putusan MPR yang mengikat dalam majelis saja.

 

"UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia."

 

c. UU atau Perppu

UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. 

Sedangkan, Perppu adalah Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal yang memaksa atau mendesak. 

Nah, Perppu akan diajukan saat sidang DPR, DPR juga memiliki hak untuk menerima atau pun menolak Perppu tanpa melakukan perubahan. 

Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Jika Perppu yang sudah disahkan akan berubah menjadi UU. 

Bila DPR tidak menyetujuinya, maka Perppu akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ya. 

d. Peraturan Pemerintah

PP merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah. 

PP berfungsi untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang jauh lebih tinggi.

 

"Perppu sudah disahkan akan berubah menjadi UU."

 

e. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

f. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Perudang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang disetujui oleh Gubernur. 

Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

g. Perda Kabupaten

Perda kabupaten atau kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota yang disetujui oleh Bupati atau Walikota. 

Nah Adjarian, itulah jenis dan jenjang Peraturan Perundang-undangan yang perlu kita ketahui dan pelajari. 

Sekarang, yuk, coba jawab di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan jenjang paling tinggi dalam Perundang-undangan!

Petunjuk: Cek halaman 2.