c. UU atau Perppu
UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden.
Sedangkan, Perppu adalah Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal yang memaksa atau mendesak.
Nah, Perppu akan diajukan saat sidang DPR, DPR juga memiliki hak untuk menerima atau pun menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Jika Perppu yang sudah disahkan akan berubah menjadi UU.
Bila DPR tidak menyetujuinya, maka Perppu akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ya.
d. Peraturan Pemerintah
PP merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah.
PP berfungsi untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang jauh lebih tinggi.
"Perppu sudah disahkan akan berubah menjadi UU."