Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

By Aisha Amira, Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB
UUD 1945 menduduki posisi tertinggi sebagai peraturan perundang-undangan. (Pixabay/Tobias Golla)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 

f. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Perudang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang disetujui oleh Gubernur. 

Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

g. Perda Kabupaten

Perda kabupaten atau kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota yang disetujui oleh Bupati atau Walikota. 

Nah Adjarian, itulah jenis dan jenjang Peraturan Perundang-undangan yang perlu kita ketahui dan pelajari. 

Sekarang, yuk, coba jawab di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan jenjang paling tinggi dalam Perundang-undangan!

Petunjuk: Cek halaman 2.