e. Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
f. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Perudang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang disetujui oleh Gubernur.
Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
g. Perda Kabupaten
Perda kabupaten atau kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota yang disetujui oleh Bupati atau Walikota.
Nah Adjarian, itulah jenis dan jenjang Peraturan Perundang-undangan yang perlu kita ketahui dan pelajari.
Sekarang, yuk, coba jawab di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan jenjang paling tinggi dalam Perundang-undangan! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |