Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan
Berikut ini, adalah jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan jenjangnya, yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Adjarian, UUD 1945 merupakan dasar dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, lo.
Selain itu, UUD 1945 memperoleh peringkat tertinggi dalam tata urutan Peraturan perundang-undangan Nasional.
Baca Juga: Pengertian Perundang-undangan Nasional serta Fungsi-Fungsinya
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR 1945)
Ketetapan MPR adalah berupa putusan MPR yang ditetapkan berdasarkan sidang MPR meliputi ketetapan MPR.
Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau pun keluar majelis, ya.
O iya, keputusan adalah putusan MPR yang mengikat dalam majelis saja.
"UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan di Indonesia."