Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

By Aisha Amira, Selasa, 23 November 2021 | 17:00 WIB
UUD 1945 menduduki posisi tertinggi sebagai peraturan perundang-undangan. (Pixabay/Tobias Golla)

adjar.id - Adjarian, sebagai negara hukum, terdapat berbagai jenis aturan yang diterapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 

Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh beberapa lembaga yang berwenang. 

Selain itu, peraturan perundang-undangannya juga melalui beberapa prosedur, lo. 

Terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia. 

Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

Namun, apakah Adjarian tahu, salah satu jenis perundang-undangannya?

Yap! benar sekali, UUD 1945, merupakan salah satu jenis perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia, lo. 

O iya, terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia, ya. 

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia berikut ini!

 

"Terdapat beberapa jenis dan jenjang perundang-undangan di Indonesia."