Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

Selasa, 23 November 2021 | 17:00
Pixabay/Tobias Golla

UUD 1945 menduduki posisi tertinggi sebagai peraturan perundang-undangan.

adjar.id - Adjarian, sebagai negara hukum, terdapat berbagai jenis aturan yang diterapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh beberapa lembaga yang berwenang.

Selain itu, peraturan perundang-undangannya juga melalui beberapa prosedur, lo.

Terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

Namun, apakah Adjarian tahu, salah satu jenis perundang-undangannya?

Yap! benar sekali, UUD 1945, merupakan salah satu jenis perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia, lo.

O iya, terdapat beberapa jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia, ya.

Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap mengenai jenis dan juga jenjang perundang-undangan di Indonesia berikut ini!

"Terdapat beberapa jenis dan jenjang perundang-undangan di Indonesia."

Jenis dan Jenjang Peraturan Perundang-undangan

Berikut ini, adalah jenis peraturan perundang-undangan berdasarkan jenjangnya, yaitu:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Adjarian, UUD 1945 merupakan dasar dari peraturan perundang-undangan di Indonesia, lo.

Selain itu, UUD 1945 memperoleh peringkat tertinggi dalam tata urutan Peraturan perundang-undangan Nasional.

Halaman Selanjutnya

Baca Juga: Pengertian Perundang-undangan Nasional serta Fungsi-Fungsinya
Tag