Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

By Nabil Adlani, Senin, 15 November 2021 | 09:25 WIB
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan. (unsplash/CapturingtheHumanHeart)

adjar.id – Adjarian, memetakan wilayah negara Indonesia bisa dilakukan dari berbagai sisi, salah satunya dari lautnya.

Indonesia merupakan negara kepulauan, di mana hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 25 A.

Pada pasal tersebut menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas dan haknya ditetapkan oleh UU.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai pemetaan wilayah Indonesia berdasarkan lautnya yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Baca Juga: Jawab Soal Sejarah Kelas 10 SMA, Jenis Bencana Alam yang Pernah Terjadi di Indonesia

Adanya ketentuan mengenai Indonesia sebagai negara kepulauan di dalam UUD 1945 bertujuan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah negara Indonesia itu sendiri.

Dalam ketentuan tersebut istilah Nusantara diperguanakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau di Indonesia.

Gugusan pulau-pulau tersebut terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia serta di antara Benua Australia dan Benua Asia.

Yuk, simak penjelasan tentang pemetaan wilayah negara Indonesia dari lautnya berikut ini!

 

“Indonesia adalah negara kepulauan yang diapit oleh dua benua dan dua samudra.”

 

Kesatuan Wilayah

Meskipun pulau-pulau di Indonesia dipisahkan oleh lautan, tetapi kesatuan wilayah perairan dan gugus pulau Indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.

Kesatuan wilayah ini mencakup kesatuan hukum, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

Nah, dengan demikian, walaupuan wilayah Indonesia terdiri dari banyak pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan, tetapi semuanya terikat.

Keterikatan ini menjadi satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Inilah Macam-Macam Klasifikasi Laut di Dunia, Termasuk Laut Regresi

Deklarasi Djuanda

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi juanda.

Isi Deklarasi Djuanda sendiri menyatakan:

Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia.

Dengan demikian, merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178)

 

“Deklarasi Djuanda dibuat untuk menjelaskan mengenai batas laut wilayah Indonesia.”

 

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, masyarakat internasional mengakui batas laut teritorial Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut.

Jarak tersebut dihitung dari garis pantai pasang surut terendah.

Nah, setelah adanya Deklarasi Juanda semakin menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara.

Laut bukan lagi menjadi pemisah, tetapi menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia, di mana prinsip ini ditegaskan dengan peraturan pemerintah pengganti UU no.4/PRP/1960 mengenai perairan Indonesia.

Baca Juga: Batas Wilayah Indonesia, Salah Satunya Berbatasan dengan Malaysia

Nah, dari Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara atau achipelagic state.

Konsep ini kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB 1982 yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tahun 1982.

Adanya konvensi hukum laut PBB 1982 membuat Indonesia menerbitkan UU No.17 Tahun 1985.

Dunia internasional sejak saat itu mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Adanya Deklarasi Djuanda membuat bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 kilometer persegi, termasuk sumber daya alam yang ada di dalamnya.

 

“Konsep negara kepulauan Indonesia kemudian diakui oleh dunia internasional dengan adanya konvensi hukum laut PBB 1982.”

 

Wilayah Laut Indonesia

Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas.

Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.

Garis dasar sendiri adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

Baca Juga: Ciri dan Fungsi Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

2. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen adalah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua) dan kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.

Batas laut kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

3. Zona Ekonomi Eksklusif

Zona ekonomi ekskulisif atau ZEE merupakan laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar.

Nah, dalam ZEE ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.

Adjarian, itulah gambaran tentang memetakan wilayah negara indonesia dilihat dari laut.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Konsep apa yang dianut dalam Deklarasi Djuanda bagi negara Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton juga video berikut, yuk!