Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

By Nabil Adlani, Senin, 15 November 2021 | 09:25 WIB
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan. (unsplash/CapturingtheHumanHeart)

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda, masyarakat internasional mengakui batas laut teritorial Indonesia hanya sepanjang 3 mil laut.

Jarak tersebut dihitung dari garis pantai pasang surut terendah.

Nah, setelah adanya Deklarasi Juanda semakin menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara.

Laut bukan lagi menjadi pemisah, tetapi menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia, di mana prinsip ini ditegaskan dengan peraturan pemerintah pengganti UU no.4/PRP/1960 mengenai perairan Indonesia.

Baca Juga: Batas Wilayah Indonesia, Salah Satunya Berbatasan dengan Malaysia

Nah, dari Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara atau achipelagic state.

Konsep ini kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB 1982 yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika tahun 1982.

Adanya konvensi hukum laut PBB 1982 membuat Indonesia menerbitkan UU No.17 Tahun 1985.

Dunia internasional sejak saat itu mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

Adanya Deklarasi Djuanda membuat bangsa Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 kilometer persegi, termasuk sumber daya alam yang ada di dalamnya.

 

“Konsep negara kepulauan Indonesia kemudian diakui oleh dunia internasional dengan adanya konvensi hukum laut PBB 1982.”