Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

By Nabil Adlani, Senin, 15 November 2021 | 09:25 WIB
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan. (unsplash/CapturingtheHumanHeart)

Kesatuan Wilayah

Meskipun pulau-pulau di Indonesia dipisahkan oleh lautan, tetapi kesatuan wilayah perairan dan gugus pulau Indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.

Kesatuan wilayah ini mencakup kesatuan hukum, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, serta kesatuan pertahanan dan keamanan.

Nah, dengan demikian, walaupuan wilayah Indonesia terdiri dari banyak pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan, tetapi semuanya terikat.

Keterikatan ini menjadi satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Inilah Macam-Macam Klasifikasi Laut di Dunia, Termasuk Laut Regresi

Deklarasi Djuanda

Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi juanda.

Isi Deklarasi Djuanda sendiri menyatakan:

Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Indonesia.

Dengan demikian, merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara Indonesia.

Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang.” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178)

 

“Deklarasi Djuanda dibuat untuk menjelaskan mengenai batas laut wilayah Indonesia.”