adjar.id - Apakah Adjarian familier, dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?
Kali ini kita akan membahas prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan salah satu materi penting dari pelajaran PPKn bab 3 kelas 8 SMP, ya.
Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki arti, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan, ya.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi jika dibandingkan dengan peraturan yang lainnya, lo.
Tata urutan ini juga perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukumnya.
Sekarang, yuk, kita simak prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia di bawah ini!
"Tata urutan perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip atau asas umum."
1. Prinsip Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Berikut ini, adalah prinsip tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945, Buku PPKn Kelas 7 SMP
- Peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan."
- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan?
Nah, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Perundang-undangan terdiri dari, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Setiap jenis perundang-undangan memiliki materi yang berbeda."
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres)
Baca Juga: Jawab Soal Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota (Perda Kabupaten atau Kota)
Selain itu, tata urutan perundang-undangan di Indonesia juga ditegaskan lagi dalam lima pasal dan penjelasannya, yaitu:
"Perpres adalah salah satu undang-undang pengganti."
2. Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Berikut ini, adalah asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
a. Kejelasan Tujuan
Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas dan hendak dicapai.
Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea
b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh negara atau pejabat.
Selain itu, juga dengan peraturan perundang-undangan yang berwenang.
Nah, peraturan perundang-undangan tersebut juga dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
"Setiap pembentukan undang-undang harus memiliki tujuan yang jelas dan hendak dicapai."
c. Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
Dalam pembentukan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat Dilaksanakan
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan haus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara fisiologis, sosiologis, dan yuridis.
e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Setiap peraturan perundang-undangan dibuat dikarenakan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat."
f. Kejelasan Rumusan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah.
Selain itu, bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945
g. Keterbukaan
Saat pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan wajib bersifat transparan dan terbuka.
Dengan itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Nah Adjarian, itulah prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang wajib kita ketahui dan pelajari, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan pengertian kejelasan rumusan! |
Petunjuk: Cek halaman 7. |
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!