Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

adjar.id - Apakah Adjarian familier, dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?

Kali ini kita akan membahas prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan salah satu materi penting dari pelajaran PPKn bab 3 kelas 8 SMP, ya. 

Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki arti, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan, ya. 

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi jika dibandingkan dengan peraturan yang lainnya, lo. 

Tata urutan ini juga perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukumnya. 

Sekarang, yuk, kita simak prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia di bawah ini!

 

"Tata urutan perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip atau asas umum."

 

1. Prinsip Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Berikut ini, adalah prinsip tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. 

- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945, Buku PPKn Kelas 7 SMP

- Peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. 

- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

 

"Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan."

 

- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 

- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan?

Nah, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Perundang-undangan terdiri dari, yaitu:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

"Setiap jenis perundang-undangan memiliki materi yang berbeda."

 

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

- Peraturan Pemerintah (PP).

- Peraturan Presiden (Perpres)

Baca Juga: Jawab Soal Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?

- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota (Perda Kabupaten atau Kota)

Selain itu, tata urutan perundang-undangan di Indonesia juga ditegaskan lagi dalam lima pasal dan penjelasannya, yaitu:

 

"Perpres adalah salah satu undang-undang pengganti."

 

2. Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Berikut ini, adalah asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

a. Kejelasan Tujuan

Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas dan hendak dicapai. 

Baca Juga: Isi Teks Pembukaan UUD 1945, Ada 4 Alinea

b. Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat

Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh negara atau pejabat. 

Selain itu, juga dengan peraturan perundang-undangan yang berwenang. 

Nah, peraturan perundang-undangan tersebut juga dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

 

"Setiap pembentukan undang-undang harus memiliki tujuan yang jelas dan hendak dicapai."

 

c. Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan

Dalam pembentukan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat Dilaksanakan

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan haus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara fisiologis, sosiologis, dan yuridis. 

e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

"Setiap peraturan perundang-undangan dibuat dikarenakan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat."

 

f. Kejelasan Rumusan

Setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah. 

Selain itu, bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaanya. 

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 7 SMP, Pembahasan Sidang dalam Perumusan UUD 1945

g. Keterbukaan

Saat pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan wajib bersifat transparan dan terbuka.

Dengan itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan. 

Nah Adjarian, itulah prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang wajib kita ketahui dan pelajari, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!

 

Pertanyaan

Sebutkan pengertian kejelasan rumusan!

Petunjuk: Cek halaman 7.

 

Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!