Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

c. Kesesuaian Antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan

Dalam pembentukan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat Dilaksanakan

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia

Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan haus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara fisiologis, sosiologis, dan yuridis. 

e. Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

Setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

"Setiap peraturan perundang-undangan dibuat dikarenakan memang dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat."