Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

1. Prinsip Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

Berikut ini, adalah prinsip tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:

- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan. 

- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945, Buku PPKn Kelas 7 SMP

- Peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. 

- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

 

"Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan."