1. Prinsip Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia
Berikut ini, adalah prinsip tata urutan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945, Buku PPKn Kelas 7 SMP
- Peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
- Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
- Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan."