Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

adjar.id - Apakah Adjarian familier, dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia?

Kali ini kita akan membahas prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia yang merupakan salah satu materi penting dari pelajaran PPKn bab 3 kelas 8 SMP, ya. 

Nah, tata urutan peraturan perundang-undangan memiliki arti, bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan, ya. 

Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi jika dibandingkan dengan peraturan yang lainnya, lo. 

Tata urutan ini juga perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukumnya. 

Sekarang, yuk, kita simak prinsip dan asas tata urutan perundang-undangan di Indonesia di bawah ini!

 

"Tata urutan perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip atau asas umum."