Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres)
Baca Juga: Jawab Soal Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota (Perda Kabupaten atau Kota)
Selain itu, tata urutan perundang-undangan di Indonesia juga ditegaskan lagi dalam lima pasal dan penjelasannya, yaitu:
"Perpres adalah salah satu undang-undang pengganti."