Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

- Peraturan Pemerintah (PP).

- Peraturan Presiden (Perpres)

Baca Juga: Jawab Soal Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945?

- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

- Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota (Perda Kabupaten atau Kota)

Selain itu, tata urutan perundang-undangan di Indonesia juga ditegaskan lagi dalam lima pasal dan penjelasannya, yaitu:

 

"Perpres adalah salah satu undang-undang pengganti."