Prinsip dan Asas Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Senin, 11 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Tata urutan peraturan memiliki hierarki. (Unsplash/Sigmund)

- Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum. 

- Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum Perubahan?

Nah, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Perundang-undangan terdiri dari, yaitu:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

 

"Setiap jenis perundang-undangan memiliki materi yang berbeda."