Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

By Nabil Adlani, Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Beragamnya aspek kehidupan manusia, membuat munculnya klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. (unsplash)

adjar.id – Adjarian, berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, terdapat klasifikasi hukum yang sangat beragam.

Hukum pada hakikatnya adalah sebuah pagar pembatan, agar kehidupan manusia bisa berjalan damai dan juga aman.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA terdapat soal di uji kompetensi bab 3 di halaman 117.

Pada uji kopetensi bab 3 tersebut terdapat satu soal yang meminta kita untuk menjelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakan ilmu hukum.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

Maka dari itu, kali ini kita akan menjelaskan mengenai jawaban soal tersebut sebagai referensi bagi Adjarian untuk menjawab yang di mana menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.

Hukum merupakan tata tertib, aturan, dan juga kaidah hidup yang mengatur aspek kehidupan manusia. Nah, luasnya aspek kehidupan manusia membuat ruang lingkup hukum juga semakin luas.

Yuk, kita simak penjelasan dari jawaban soal uji kompetensi bab 3 berikut ini, Adjarian!

1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi:

a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang sudah ada dalam aturan-aturan kebiasaan.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian yang melibatkan negara lain.

d. Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang dibentuk karena adanya keputusan dari hakim.

2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara.

b. Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara di dalam dunia internasional, yang berlaku secara universal.

c. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan suatu gereja bagi para jamaatnya.

d. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain.

Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum Tertulis yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, lengkap, dan dibukukan sehingga tidak perlu peraturan pelaksanaan.

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan.

b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang sudah ada dan diyakini oleh warga masyarakat serta lahir dan tubuh di masyarakat itu sendiri lalu dipatuhi.

4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi:

a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah.

Baca Juga: Jawab Soal PPkn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri

b. Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan akan berlaku pada waktu mendatang.

5. Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antaranggota masyarakat yang sifatnya umum mengenai hal-hal yang dilarang untuk dilakukan.

b. Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara untuk mempertahankan dan juga melaksanakan hukum material.

6. Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum yang memaksan, yaitu hukum yang dalam keadaaan apapun memiliki dan harus melakukan paksaan mutlak.

b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 12 SMA, Contoh Perilaku Ketidakpatuhan Terhadap Hukum

7. Hukum Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum objektif, yaitu hukum yang mengarur hubungan antardua orang atau lebih yang berlaku secara umum.

b. Hukum subjektif, yaitu hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap satu orang atau lebih atau sering disebut sebagai hak.

Nah, Adjarian itulah tadi klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum yang bisa menjadi bahan referensi untuk menjawab uji kompetensi bab 3 di halaman 117.

 

Yuk, tonton video berikut ini juga!