Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

By Nabil Adlani, Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Beragamnya aspek kehidupan manusia, membuat munculnya klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. (unsplash)

1. Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi:

a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang sudah ada dalam aturan-aturan kebiasaan.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya

c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian yang melibatkan negara lain.

d. Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang dibentuk karena adanya keputusan dari hakim.

2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara.