Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

By Nabil Adlani, Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Beragamnya aspek kehidupan manusia, membuat munculnya klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. (unsplash)

b. Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara di dalam dunia internasional, yang berlaku secara universal.

c. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan suatu gereja bagi para jamaatnya.

d. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain.

Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum Tertulis yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, lengkap, dan dibukukan sehingga tidak perlu peraturan pelaksanaan.

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan.