Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juli 2021 | 13:30 WIB
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak warga negara. (pxhere)

adjar.id – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jenis-jenis hak dan kewajiban tertera dalam Undang-Undang 1945 tersebut dimuat dalam pasal 26 sampai 34.

Agar kita mengetahui jenis-jenis hak dan kewajiban tersebut kita cari tahu dulu, yuk, apa itu hak dan kewajiban.

Hak merupakan hal yang harus kita peroleh dan dapatkan.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila

Sementara kewajiban, merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Nah, jadi Adjarian untuk memperoleh hak kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.

Contohnya, saat kita dijanjikan mendapat hadiah jika juara kelas, maka kita mempunyai hak mendapat hadiah dan kewajiban kita menjadi juara kelas.

Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

 

“Kewajiban dilaksanakan lebih dahulu agar mendapatkan hak.”

 

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban

Berikut ini adalah jenis hak dan kewajiban sesuai dengan UUD 1945.

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang di sahkan UU sebagai warga negara.

2. Mendapatkan Kesamaan kedudukan di Dalam Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.

Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan

Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.

 

“Hak sebagai warga negara diatur dalam UUD 1945 pada pasal 26.”

 

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.

O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.

5. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia

Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.

6. Kebebasan dalam Memeluk Agama

Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.

Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.

 

“Warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.”

 

7. Hak Mendapat Pendidikan

Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

8. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara

Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.

Nah, Adjarian itulah jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Pasal 27 ayat 2 menjelaskan hak dan kewajiban warga negara berupa?

Petunjuk: Cek halaman 2