Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juli 2021 | 13:30 WIB
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak warga negara. (pxhere)

7. Hak Mendapat Pendidikan

Pemerintah Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Lalu, pada pasal 31 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

O iya, pada pasal 31 ayat 2 juga menjelaskan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

8. Ikut Mempertahankan dan Mengamankan Negara

Pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2.

Pasal tersebut menyatakan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah ikut mempertahankan dan mengamankan negara Indonesia.

Nah, Adjarian itulah jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945.

Sekarang, jawab pertanyaan berikut ini, yuk!

 

Pertanyaan

Pasal 27 ayat 2 menjelaskan hak dan kewajiban warga negara berupa?

Petunjuk: Cek halaman 2