Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juli 2021 | 13:30 WIB
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak warga negara. (pxhere)

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Nah, pada pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam membela negara.

O iya, pasal ini membuat setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk menjadi satu kesatuan dalam membela negara.

5. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat

Hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat juga diatur dalam UUD 1945 pada pasal 28.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia

Terdapat tiga hak warga negara dalam pasal ini, yaitu hak kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berserikat.

6. Kebebasan dalam Memeluk Agama

Pasal 29 ayat 1 dan 2 menjelaskan kebebasan warga negara untuk beragama.

Nah, jadi setiap warga negara itu bebas untuk memeluk satu agama yang dipercayai dan diyakini masing-masing.

 

“Warga negara Indonesia mendapatkan hak untuk kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat.”