Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juli 2021 | 13:30 WIB
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak warga negara. (pxhere)

adjar.id – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Jenis-jenis hak dan kewajiban tertera dalam Undang-Undang 1945 tersebut dimuat dalam pasal 26 sampai 34.

Agar kita mengetahui jenis-jenis hak dan kewajiban tersebut kita cari tahu dulu, yuk, apa itu hak dan kewajiban.

Hak merupakan hal yang harus kita peroleh dan dapatkan.

Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila

Sementara kewajiban, merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Nah, jadi Adjarian untuk memperoleh hak kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.

Contohnya, saat kita dijanjikan mendapat hadiah jika juara kelas, maka kita mempunyai hak mendapat hadiah dan kewajiban kita menjadi juara kelas.

Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

 

“Kewajiban dilaksanakan lebih dahulu agar mendapatkan hak.”