Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juli 2021 | 13:30 WIB
Kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat merupakan hak warga negara. (pxhere)

Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban

Berikut ini adalah jenis hak dan kewajiban sesuai dengan UUD 1945.

1. Hak atas Kewarganegaraan

Pasal 26 dalam UUD 1945 mengatur tentang jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.

Selain itu, dalam pasal tersebut menjelaskan warga negara adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang di sahkan UU sebagai warga negara.

2. Mendapatkan Kesamaan kedudukan di Dalam Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menjelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan perintahan.

Baca Juga: Makna Demokrasi dan Klasifikasinya dalam Pemerintahan

Hal ini menunjukkan bahwa ada keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.

3. Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Di mana pada pasal ini menerangkan tentang asas keadilan sosial dan kerakyatan.

Adanya undang-undang tenaga kerja, agraria, perkoperasian dan lainnya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara mendapatkan penghidupan.

 

“Hak sebagai warga negara diatur dalam UUD 1945 pada pasal 26.”