Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:00 WIB
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar masyarakat kepada negara. (pixabay)

adjar.id - Pasti, Adjarian, sudah familier dengan kata pajak saat belajar di sekolah.

Namun, apakah Adjarian tahu definisi dari kata pajak itu sendiri? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, berupa uang yang harus dibayar penduduk sebagai sumbangan rakyat kepada pemerintah. 

Baca Juga: Mengenal Ketahanan Pangan dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya

Nah, pajak juga merupakan iuran yang bersifat wajib, ya, Adjarian.

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa atau kontraprestasi secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.

Pajak juga memiliki fungsi, manfaat, dan tarif yang bermacam-macam, lo.

Penasaran?

Yuk, simak fungsi, manfaat, dan tarif pajak di bawah ini, ya!

 

"Pajak adalah iuran yang wajib masyarakat bayarkan kepada pemerintah."

 

Fungsi Pajak 

Pajak memiliki fungsi sebagai berikut, yaitu:

- Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter)

Pajak berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran-pengeluaran negara.

- Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi (Fungsi Regulasi)

Pajak dapat digunakan pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi seperti mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. 

Baca Juga: Mengenal Inflasi dan Dampaknya bagi Sistem Perekonomian Negara

- Alat Pemerataan Pajak (Fungsi Distribusi)

Pajak yang sudah menjadi sumber pendapatan utama negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan masyarakat. 

- Alat untuk Menstabilkan Ekonomi (Fungsi Stabilisasi)

Pajak dapat digunakan sebagai menstabilkan masalah ekonomi.

Contohnya, dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi. 

 

"Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara."

 

Manfaat Pajak

Salah satu manfaat pajak, yaitu adalah memperlambat tingkat konsumsi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan investasi. (pixabay)

Pajak memiliki enam manfaat, yaitu:

- Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu memberikan rangsangan terhadap peningkatan produksi sektor-sektor rill dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita masyarakat yang meningkat.

- Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan masyarakat atau undistributed income. 

- Menggerakan sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan negara dan meningkatkan investasi. 

Baca Juga: Contoh Soal, Jawaban, dan Pembahasan Keragaman Ekonomi di Indonesia

- Menata pengelolaan investasi yang produktif sektor-sektor ekonomi.

- Memperlambat peningkatan konsumsi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan investasi.

- Meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.

 

"Pajak memiliki manfaat untuk mengelola investasi produktif di sektor-sektor ekonomi."

 

Tarif Pajak 

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. 

Nah, tarif pajak umumnya berupa persentase, ya, Adjarian.

Dalam tarif pajak terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

- Tarif Tetap

Tarif tetap adalah tarif pajak yang ditentukan dengan nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap. 

Contohnya, pajak materai atau bea materai yang tarifnya tetap, yaitu sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia

- Tarif Proporsional

Tarif proporsional adalah tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajak, sehingga jika dihitung besarnya pajak akan proporsional.

Selain itu, tarifnya juga sebanding dengan besarnya jumlah objek pajak.

Contohnya, tarif PBB sebesar 0,5% dari berapapun jumlah nilai objek pajaknya. 

- Tarif Progresif 

 

"Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek-objek yang menjadi tanggungan kita, ya. Contohnya, pajak mobil pribadi."

 

Tarif progresif adalah merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin meningkat jika jumlah objek pajak semakin bertambah.

Contohnya, tarif pajak penghasilan yang ditentukan sebagai berikut:

- Penghasilan: 0 - 25.000.000 tarifnya 5%

- Penghasilan di atas Rp25.000.000,00 - Rp50.000.000 tarifnya 10%

- Penghasilan di atas Rp50.000.000,00 tarifnya 15% dan seterusnya. 

Baca Juga: Mempelajari Pasar Uang: Definisi, Jenis-Jenis dan Manfaatnya

- Tarif Regresif atau Degresif

Tarif regresif adalah tarif pajak yang persentasenya justri semakin menurun jika jumlah objek pajak semakin bertambah. 

Contoh:

- Jumlah objek pajak 0 - Rp25.000.000,00 tarifnya 15%

- Jumlah objek pajak di atas Rp25.000.000,00 - Rp50.000.000,00 tarifnya 12,5%

- Jumlah objek pajak di atas Rp50.000.000,00 - Rp100.000.000,00 dan seterusnya.

Nah, itulah pengertian pajak, fungsi, manfaat, dan tarif pajak yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Sebutkan salah satu manfaat pajak!

Petunjuk: Cek halaman 3.