Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:00 WIB
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar masyarakat kepada negara. (pixabay)

Fungsi Pajak 

Pajak memiliki fungsi sebagai berikut, yaitu:

- Pendapatan Negara (Fungsi Budgeter)

Pajak berfungsi untuk membiayai semua pengeluaran-pengeluaran negara.

- Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi (Fungsi Regulasi)

Pajak dapat digunakan pemerintah untuk mengatur kegiatan ekonomi seperti mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. 

Baca Juga: Mengenal Inflasi dan Dampaknya bagi Sistem Perekonomian Negara

- Alat Pemerataan Pajak (Fungsi Distribusi)

Pajak yang sudah menjadi sumber pendapatan utama negara digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan masyarakat. 

- Alat untuk Menstabilkan Ekonomi (Fungsi Stabilisasi)

Pajak dapat digunakan sebagai menstabilkan masalah ekonomi.

Contohnya, dengan menetapkan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengatasi inflasi. 

 

"Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara."