Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:00 WIB
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar masyarakat kepada negara. (pixabay)

adjar.id - Pasti, Adjarian, sudah familier dengan kata pajak saat belajar di sekolah.

Namun, apakah Adjarian tahu definisi dari kata pajak itu sendiri? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, berupa uang yang harus dibayar penduduk sebagai sumbangan rakyat kepada pemerintah. 

Baca Juga: Mengenal Ketahanan Pangan dan Faktor-Faktor yang Memengaruhinya

Nah, pajak juga merupakan iuran yang bersifat wajib, ya, Adjarian.

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa atau kontraprestasi secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif negara.

Pajak juga memiliki fungsi, manfaat, dan tarif yang bermacam-macam, lo.

Penasaran?

Yuk, simak fungsi, manfaat, dan tarif pajak di bawah ini, ya!

 

"Pajak adalah iuran yang wajib masyarakat bayarkan kepada pemerintah."