Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

By Aisha Amira, Sabtu, 3 Juli 2021 | 08:00 WIB
Pajak adalah iuran yang wajib dibayar masyarakat kepada negara. (pixabay)

Tarif Pajak 

Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. 

Nah, tarif pajak umumnya berupa persentase, ya, Adjarian.

Dalam tarif pajak terbagi menjadi empat jenis, yaitu:

- Tarif Tetap

Tarif tetap adalah tarif pajak yang ditentukan dengan nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tetap. 

Contohnya, pajak materai atau bea materai yang tarifnya tetap, yaitu sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Alat Pembayaran yang Digunakan di Indonesia

- Tarif Proporsional

Tarif proporsional adalah tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapapun jumlah objek pajak, sehingga jika dihitung besarnya pajak akan proporsional.

Selain itu, tarifnya juga sebanding dengan besarnya jumlah objek pajak.

Contohnya, tarif PBB sebesar 0,5% dari berapapun jumlah nilai objek pajaknya. 

- Tarif Progresif 

 

"Tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek-objek yang menjadi tanggungan kita, ya. Contohnya, pajak mobil pribadi."