Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:43 WIB
Peraturan perundang-udangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. (Pixabay)

adjar.id - Suatu negara wajib memiliki peraturan.

Nah, pernahkan Adjarian penasaran bagaimanakah cara menyusun peraturan dan siapakah orang-orang memiliki hak untuk menyusun peraturan negara?

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Peraturan yang sudah disusun merupakan sebuah pedoman warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Nah, kali ini kita akan membahas tata urutan peraturan perundang-undangan yang meliputi beberapa jenis.

Penasaran? Yuk, simak artikel di bawah ini, ya!

 

"Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa jenis, yaitu UUD 45, Ketetapan MPR, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kota."

 

Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional di Indonesia 

Berikut ini adalah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia sesuai pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945

UUD 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi. 

UUD 45 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. 

MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan UUD sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Mengenal Teori Produksi di dalam Sistem Ekonomi

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. 

Putusan MPR memiliki dua macam, yaitu:

- Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan keluar majelis.

- Keputusan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.

 

"UUD merupakan peraturan negara yang paling tinggi."

 

3. Undang-Undang atau UU

UUD merupakan peraturan produk bersama antara DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu

Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden karena keadaan yang genting dan memaksa.

Perppu diterbitkan jika kondisi darurat dan perlu payung hukum untuk melakukan kebijakan suatu pemerintah sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 dengan ketentuan berikut, yaitu:

Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi

- Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan. 

- DPR dapat menerima atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.

- Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut sedangkan jika diterima maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. 

5. Peraturan Pemerintah atau PP

PP merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.

 

"Proses penyusunan rancangan Undang-Undang pada dasarnya melalui empat tahap, yakni tahap persiapan rencana undang-undang, pembahasan DPR, pengesahan oleh presiden."

 

6. Peraturan Presiden atau Perpres

Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya yang berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi

- Merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

- Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan para gubernur.

Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi

8. Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten

- Perda kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati.

- Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.

 

"Setiap peraturan yang ada dibuat menjadi tidak bertentangan satu sama lain."

 

Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan 

Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

- Untuk memberikan kepastian hukum.

- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.

- Untuk memberikan rasa keadilan.

- Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia

Kedudukan Peraturan Perundang-undangan

- Sebagai hukum bagi warga negara.

- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. 

 

"Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan."

 

Nah, itulah definisi tata urutan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan jenis-jenisnya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Apakah kepanjangan kata Perpres?

Petunjuk: Cek halaman 3.