Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional di Indonesia
Berikut ini adalah jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia sesuai pasal 7 UU No.12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945
UUD 1945 adalah peraturan negara yang tertinggi.
UUD 45 merupakan hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
MPR berwenang dalam mengubah dan menetapkan UUD sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Mengenal Teori Produksi di dalam Sistem Ekonomi
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Putusan MPR memiliki dua macam, yaitu:
- Ketetapan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam dan keluar majelis.
- Keputusan, yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
"UUD merupakan peraturan negara yang paling tinggi."