Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:43 WIB
Peraturan perundang-udangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. (Pixabay)

6. Peraturan Presiden atau Perpres

Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya yang berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

7. Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi

- Merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

- Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan para gubernur.

Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi

8. Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten

- Perda kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati.

- Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.

 

"Setiap peraturan yang ada dibuat menjadi tidak bertentangan satu sama lain."