6. Peraturan Presiden atau Perpres
Merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya yang berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi atau Perda Provinsi
- Merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
- Perda provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan para gubernur.
Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi
8. Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten
- Perda kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten atau kota bersama bupati.
- Peraturan desa atau yang setingkat dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa atau lembaga yang setingkat.
"Setiap peraturan yang ada dibuat menjadi tidak bertentangan satu sama lain."