adjar.id - Suatu negara wajib memiliki peraturan.
Nah, pernahkan Adjarian penasaran bagaimanakah cara menyusun peraturan dan siapakah orang-orang memiliki hak untuk menyusun peraturan negara?
Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Peraturan yang sudah disusun merupakan sebuah pedoman warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Nah, kali ini kita akan membahas tata urutan peraturan perundang-undangan yang meliputi beberapa jenis.
Penasaran? Yuk, simak artikel di bawah ini, ya!
"Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa jenis, yaitu UUD 45, Ketetapan MPR, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kota."