Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:43 WIB
Peraturan perundang-udangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. (Pixabay)

adjar.id - Suatu negara wajib memiliki peraturan.

Nah, pernahkan Adjarian penasaran bagaimanakah cara menyusun peraturan dan siapakah orang-orang memiliki hak untuk menyusun peraturan negara?

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Mengenal Berbagai Norma yang Ada Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Peraturan yang sudah disusun merupakan sebuah pedoman warga negara dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

Nah, kali ini kita akan membahas tata urutan peraturan perundang-undangan yang meliputi beberapa jenis.

Penasaran? Yuk, simak artikel di bawah ini, ya!

 

"Dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa jenis, yaitu UUD 45, Ketetapan MPR, UU, Perppu, Peraturan Pemerintah, Perpres, Perda Provinsi dan Perda Kota."