Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:43 WIB
Peraturan perundang-udangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. (Pixabay)

3. Undang-Undang atau UU

UUD merupakan peraturan produk bersama antara DPR dan presiden untuk melaksanakan UUD 1945 dan ketetapan MPR.

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu

Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh presiden karena keadaan yang genting dan memaksa.

Perppu diterbitkan jika kondisi darurat dan perlu payung hukum untuk melakukan kebijakan suatu pemerintah sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 dengan ketentuan berikut, yaitu:

Baca Juga: Contoh Bentuk Kerja Sama ASEAN di Bidang Ekonomi

- Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan. 

- DPR dapat menerima atau menolak Perppu dengan tidak mengadakan perubahan.

- Jika ditolak DPR, Perppu harus dicabut sedangkan jika diterima maka Perppu ditetapkan menjadi undang-undang. 

5. Peraturan Pemerintah atau PP

PP merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan UU.

 

"Proses penyusunan rancangan Undang-Undang pada dasarnya melalui empat tahap, yakni tahap persiapan rencana undang-undang, pembahasan DPR, pengesahan oleh presiden."