Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

By Aisha Amira, Jumat, 4 Juni 2021 | 14:43 WIB
Peraturan perundang-udangan nasional adalah peraturan yang dibuat oleh suatu lembaga. (Pixabay)

Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan 

Fungsi Peraturan Perundang-Undangan

- Untuk memberikan kepastian hukum.

- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.

- Untuk memberikan rasa keadilan.

- Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman.

Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia

Kedudukan Peraturan Perundang-undangan

- Sebagai hukum bagi warga negara.

- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara. 

 

"Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan."

 

Nah, itulah definisi tata urutan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan jenis-jenisnya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!

 

Pertanyaan

Apakah kepanjangan kata Perpres?

Petunjuk: Cek halaman 3.