Fungsi dan Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
Fungsi Peraturan Perundang-Undangan
- Untuk memberikan kepastian hukum.
- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
- Untuk memberikan rasa keadilan.
- Untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
Kedudukan Peraturan Perundang-undangan
- Sebagai hukum bagi warga negara.
- Menjamin hak-hak dan kewajiban warga negara.
"Peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan."
Nah, itulah definisi tata urutan perundang-undangan di Indonesia beserta dengan jenis-jenisnya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Apakah kepanjangan kata Perpres? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |