Namun, faktanya tidak semua manusia Indonesia yang berketuhanan ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan seksama.
Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan pelaksanaan ajaran agama, seperti intoleransi terhadap keyakinan yang berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua menekankan pada kemampuan untuk bersikap terhadap orang lain dan melihat orang lain sebagai individu yang ingin diperlakukan secara adil dan beradab.
Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata adil dan beradab yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku.
Meski demikian, kehidupan berbangsa kita belum sepenuhnya dapat menerapkan hal ini.
Masih banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Sila ketiga menekankan pada kemampuan untuk menjaga keutuhan di tengah-tengah keberagaman.
Persatuan dalam sila ini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada.
Baca Juga: Penerapan Pancasila pada Masa Politis (1945-1968)
Source | : | kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | AdjarID |
KOMENTAR