Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara
-> Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Pasal 14 ayat 1
-> Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
8. Pasal 14 ayat 2
-> Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
9. Pasal 15
-> Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
10. Pasal 16
-> Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden.
11. Pasal 17
-> Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR