1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20
-> Membuat Undang-Undang bersama DPR.
2. Pasal 5 ayat 2
-> Menetapkan Peraturan Pemerintah.
3. Pasal 10
-> Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara .
4. Pasal 11
-> Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
5. Pasal 12
-> Menyatakan keadaan bahaya.
6. Pasal 13
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR