adjar.id - Hubungan antarlembaga negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Bentuk dari hubungan antarlembaga di Indonesia didasari oleh sistem saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara.
Pada reformasi yang dimulai tahun 1998 menghasilkan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar.
Peraturan tersebut mencakup tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara, Adjarian.
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Nah, kali ini kita akan mempelajari hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK terlihat dalam hubungan tata kerja, seperti pada pembahasan di bawah ini.
"Bentuk hubungan antarlembaga di Indonesia didasari oleh sistem saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara."
1. Menetapkan Undang-Undang
DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN).
Pada proses tersebut, DPD juga berwenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah.
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR