adjar.id - DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 20, kedudukan DPR adalah sebagai lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, dengan jumlah 560 orang sesuai dengan undang-undang.
Setiap anggota DPR menjabat selama lima tahun, Adjarian.
Adapun fungsinya, DPR memiliki tiga fungsi yang diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Nah, untuk membantu DPR menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara lebih efektif, DPR memiliki beberapa hak.
Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Apa sajakah itu?
Yuk, kita cari tahu bersama!
"DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara pembuat undang-undang."
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR