Hak DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1. Hak Interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Keterangan tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan memiliki dampak luas kepada masyarakat.
2. Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah yang memiliki dugaan bertentangan dengan hukum.
3. Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan pemerintah.
Pendapat juga dapat berupa usul, tidak hanya tanggapan.
"Tiga hak DPR, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat."
Nah, itu dia hak-hak DPR yang diatur dalam Pasal 20A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anggota DPR
Coba Jawab! |
Apa itu hak interpelasi? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR