adjar.id - Dalam sistem politik terdapat istilah suprastruktur politik.
Suprastruktur politik adalah mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik bersifat formal.
Dengan kata lain, suprastruktur politik merupakan pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas dan peran yang diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satu bagian pemerintah yang termasuk suprastruktur politik adalah presiden, Adjarian.
Presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai pasangan.
Hal ini dijelaskan pada Pasal A ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Untuk menjadi presiden perlu memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat 2.
Nah, berikut beberapa kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
"Presiden adalah kepala pemerintahan yang dipilih bersama wakil presiden oleh rakyat."
Baca Juga: Urutan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Negara Indonesia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR