Naturalisasi biasa adalah bentuk permohonan pewarganegaraan yang dilakukan untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing.
Lebih lanjut, naturalisasi biasa diatur dalam pasal 9 UU No.12 Tahun 2006.
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa:
1. Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Pemohon sudah tinggal di wilayah Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
3. Memiliki fisik dan rohani yang sehat.
4. Bisa berbahasa Indonesia dan mengakui bahwa dasar negara adalah Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
5. Tidak pernah mendapatkan pidana atas tindak pidana dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6. Tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.
7. Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
8. Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR