Perbedaan naturalisasi biasa dengan istimewa adalah cara mendapatkannya dan siapa yang mendapatkannya.
Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa pada negara Indonesia.
Selain itu, bisa juga dengan alasan kepentingan negara.
Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 20 UUD NRI No.12 Tahun 2006.
Sebuah naturalisasi istimewa dapat dibatalkan jika menyebabkan penerima menjadi berkewarganegaraan ganda.
"Dua bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa."
Itu dia dua bentuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Coba Jawab! |
Apa arti warga negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR