adjar.id - Pengaturan tentang warga negara Indonesia atau WNI telah diatur dalam undang-undang.
Menurut pasal 25 ayat 1, warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Lebih lanjutnya, warga negara telah diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.
UU tersebut merupakan UU yang mengganti UU kewarganegaraan lama, yaitu UU No.63 Tahun 1958, Adjarian.
Perubahan ini dilakukan agar ada relevansi terhadap perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Indonesia.
Secara umum ada dua asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
Lalu, siapa saja warga negara Indonesia itu?
Simak pembahasannya, yuk!
"Menurut Koeniatmanto S, warga negara adalah seorang yang memiliki kedudukan khusus di dalam negara."
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang termasuk sebagai warga negara Indonesia, yaitu:
1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
Baca Juga: Syarat Naturalisasi Menjadi Warga Negara Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR