adjar.id - Status kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam pasal 26 UUD 1945.
Menurut pasal tersebut, orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara disebut warga negara.
Nah, kewarganegaraan Indonesia merujuk pada status hukum seseorang yang menetapkan bahwa orang tersebut adalah warga negara Indonesia.
Kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada prinsip ius soli dan ius sanguinis, Adjarian.
O iya, Kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.
Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang yang berasal dari negara lain untuk menjadi warga negara Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Berikut syarat dan tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
"Kewarganegaraan Indonesia memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada warganya."
Beberapa syarat untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Indonesia melalui naturalisasi atau pewarganegaraan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 9, yaitu:
1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
Baca Juga: Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR