adjar.id - Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian atau LPNK sebelumnya disebut Lembaga Pemerintah Non-Departemen.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah lembaga selain kementerian negara.
Lengkapnya, lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas presiden dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu.
Posisi LPNK berada di bawah presiden dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden.
Ini dilakukan melalui menteri atau penjabat setingkat menteri terkait, Adjarian.
Adanya LPNK di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001.
Nah, berikut daftar LPNK di Indonesia.
"Lembaga Pemerintah Non-Kementerian atau LPNK adalah lembaga yang dibentuk untuk membantu tugas presiden dalam pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu."
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
2. Badan Informasi Geospasial (BIG).
3. Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga: Perbedaan Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
4.Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
19. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
20. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
21. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
22. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
24. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
25. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Jawab Soal Tugas dan Fungsi Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian
27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
28. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
29. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
30. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
31. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Posisi LPNK berada di bawah presiden dan memiliki tanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau penjabat setingkat menteri terkait."
Itu tadi Lembaga Pemerintah Non-Kementerian di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang mengatur keberadaan LPNK di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA Kelas X Karya Tolib, dkk, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR