adjar.id - Dalam mendukung dan membantu tugas presiden, maka dibentuklah kementerian negara.
Pembentukan kementerian negara sangatlah penting demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepala negara.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kementerian adalah lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen.
Sementara menurut UU No.39 Tahun 2008, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahanan negara.
Kementerian negara dipimpin oleh satu menteri, sekaligus menjadi pihak yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden, Adjarian.
Umumnya, kementerian negara ini terletak di ibu kota negara dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Nah, tujuan dari pembentukan kementerian negara adalah untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Landasan hukum kementerian negara Indonesia adalah Bab 5 Pasal 17 UUD 1945 dan pengaturan dasar kementerian negara dijelaskan dalam UU No.39 Tahun 2008.
Lalu, bagaimana susunan organisasi dan pembentukan kementerian negara?
Yuk, simak pembahasannya!
"Setiap kementerian negara memiliki bidang masing-masing yang menangani urusan, tugas, dan fungsi yang berbeda setiap bidangnya."
Baca Juga: Perbedaan Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR