adjar.id - Dalam mendukung dan membantu tugas presiden, maka dibentuklah kementerian negara.
Pembentukan kementerian negara sangatlah penting demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan kepala negara.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kementerian adalah lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen.
Sementara menurut UU No.39 Tahun 2008, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahanan negara.
Kementerian negara dipimpin oleh satu menteri, sekaligus menjadi pihak yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden, Adjarian.
Umumnya, kementerian negara ini terletak di ibu kota negara dan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.
Nah, tujuan dari pembentukan kementerian negara adalah untuk membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Landasan hukum kementerian negara Indonesia adalah Bab 5 Pasal 17 UUD 1945 dan pengaturan dasar kementerian negara dijelaskan dalam UU No.39 Tahun 2008.
Lalu, bagaimana susunan organisasi dan pembentukan kementerian negara?
Yuk, simak pembahasannya!
"Setiap kementerian negara memiliki bidang masing-masing yang menangani urusan, tugas, dan fungsi yang berbeda setiap bidangnya."
Baca Juga: Perbedaan Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Susunan organisasi kementerian negara sudah diatur dalam Pasal 9 UU No.39 Tahun 2008 yang terdiri dari:
1. Menteri sebagai pemimpin.
2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu menteri.
3. Direktorat jenderal sebagai pelaksana tugas pokok kementerian.
4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas tugas.
5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.
6. Kementerian yang menangani perihal dalam negeri dan luar negeri melaksanakan tugas pokok di daerah atau perwakilan luar negeri sesuatu aturan dalam undang-undang.
7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan mempunyai unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Dalam pasal 10 UU No.30 Tuhan 2008 dijelaskan jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus, presiden bisa mengangkat wakil menteri di kementerian tertentu.
"Susunan organisasi yang terdapat di dalam kementerian negara telah diatur dalam Undang-Undang No.39 Tahun 2008 pasal 9."
Menurut Pasal 12 UU No.39 Tahun 2008, presiden membentuk kementerian sesuai UUD 1945 yang terdiri atas kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
Baca Juga: Tugas Kementerian Negara Indonesia
Pembentukan kementerian ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas.
2. Efektivitas dan efisiensi.
3. Perkembangan lingkungan global.
4. Kesinambungan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas.
Nah, paling banyak jumlah dari keseluruhan kementerian negara adalah 34 kementerian, Adjarian.
Pembentukan kementerian negara selalu mempertimbangan kekuatan ideologi, politik, dan suku bangsa.
"Pembentukan kementerian negara dilakukan oleh presiden, sementara presiden tidak bisa membubarkan kementerian tanpa pertimbangan DPR."
Nah, itu dia susunan organisasi dan pembentukan kementerian negara yang terdapat dalam UU No.30 Tahun 2008.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan kementerian negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR